Sabtu, 21 September 2019

RUU KUHP (?)


         Selamat malam, perkenalkan saya Haqkida Kancana. Belakangan ini begitu banyak aksi menolak disahkan RUU KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana). Saya bukan dari kalangan akademisi hukum atau ahli ilmu hukum, namun saya tertarik membaca dan memahami mengenai RUU KUHP karena ini menyangkut keberlangsungan hukum yang ada di Indonesia dan saya menemukan beberapa pasal yang agak “janggal”.
            Yang pertama mengenai Pasal 470 RUU KUHP, yaitu koban perkosaan yang sengaja menggugurkan kandungan bisa dipidana penjara 4 tahun. Terkait hukuman tindakan aborsi, tercantum dalam Pasal 251, 470, 471 dan 472 RUU KHUP.
°     Pasal 251 ayat (1) dan (2) menyebutkan, "Orang yang memberikan obat atau meminta perempuan untuk menggugurkan kandungan bisa dipenjara empat tahun. Sementara mereka yang melakukan tindakan tersebut saat menjalankan profesi bisa dijatuhi hukuman tambahan berupa pencabutan hak."
°      Pasal 470 ayat (1); (2) dan (3), perempuan yang memilih menggugurkan kandungan atau meminta orang lain untuk melakukannya dijatuhi hukuman pidana empat tahun. Jika pengguguran kandungan dilakukan tanpa persetujuan, pelaku terancam pidana 12 tahun. Sedangkan jika aborsi menyebabkan kematian ibu hamil, pelaku dipindana paling lama 15 tahun.
°      Pasal 417 ayat (1) dan (2) yang menjelaskan, pelaku yang melakukan tindakan aborsi atas izin yang bersangkutan dikenai hukuman pidana paling lama lima tahun. Pun bila tindakan tersebut menyebabkan kematian ibu hamil, pelaku terancam penjara 8 tahun.
°    Pasal 472 menyebutkan dokter, bidan, para medis dan apoteker yang membantu proses aborsi mendapat hukuman tambahan 1/3 pidana utama dan dicabut haknya. Berbeda halnya dengan dokter yang menggugurkan kandungan korban perkosaan dengan alasan darurat medis,  tidak dikenai hukuman pidana.
            Saya menganut islam, dan saya seorang muslim. Dan menurut ketua MUI "korban perkosaan dapat melakukan aborsi selama usia kehamilanya belum mencapai usia 40 hari, sebab teraniaya bukan karena dikehendaki melainkan karena paksaan seseorang”
Lalu silahkan baca Undang-Undang RI Nomor 26 Tahun 2000 tentang Hak Asasi Manusia mengatur prihal Hak perempuan salah satunya tentang jaminan hak reproduksi perempuan, yaitu Pasal 49 ayat (3) menyebutkan: “Hak khusus yang melekat pada diri perempuan dikarenakan fungsi reproduksinya, dijamin dan dilindungi oleh hukum.”
Pasal 72 UU Kesehatan. Hak-hak reproduksi adalah merupakan hak-hak asasi manusia, dan dijamin oleh undang- undang. Hak-hak reproduksi tersebut mencakup:
a.  Menjalani kehidupan reproduksi dan kehidupan seksual yang sehat, aman, serta bebas dari paksaandan/atau kekerasan dengan pasangan yang sah.
b.     Menentukan kehidupan reproduksinya dan bebas dari diskriminasi, paksaan, dan/atau kekerasan yang menghormati nilai-nilai luhur yang tidak merendahkan martabat manusia sesuai dengan norma agama.
c.     Menentukan sendiri kapan dan berapa sering ingin bereproduksi sehat secara medis serta tidak bertentangan dengan norma agama.
d.     Memperoleh informasi, edukasi, dan konseling mengenai kesehatan reproduksi yang benar dan dapat dipertanggung-jawabkan.
Menurut penafsiran saya Negara memberi perlindungan dan hak penuh atas segala hal yang berkaitan dengan reproduksi wanita (tolong koreksi jika salah), dan dengan kata lain perempuan berhak menentukan kapan untuk hamil tanpa ada paksaan, kekerasan atau diskriminasi (seperti halnya perkosaan). Dalam banyak kasus perkosaan yang terjadi, perempuan adalah pihak yang paling dirugikan. Lalu muncul pasal yang demikian, apakah kalian lupa bahwa ada Pasal 72 UU Kesehatan ?
            Yang kedua Pasal 432 menyatakan, setiap orang yang bergelandangan di jalan atau di tempat umum yang mengganggu ketertiban umum dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori I. Adapun dalam pasal 49, pidana denda kategori I yakni sebesar Rp 1 juta.
            Pasal mengenai gelandangan sebenarnya sudah diatur dalam KUHP sebelum revisi, tetapi dengan ancaman pidana yang berbeda. Pasal 505 Ayat (1) menyertakan, barangsiapa bergelandangan tanpa mempunyai mata pencarian, diancam karena melakukan pergelandangan dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan. Kemudian, dalam Pasal 505 ayat (2) diatur, pergelandangan yang dilakukan bersama-sama oleh tiga orang atau lebih, yang masing-masing berumur di atas 16 tahun, diancam dengan pidana kurungan paling lama enam bulan. Mungkin dalam pasal diatas banyak yang setuju namun keberadaan pasal tersebut justru bertentangan dengan Pasal 34 ayat (1) UUD 1945 yang menyebutkan bahwa fakir miskin dan anak telantar dipelihara oleh negara.
            Yang ketiga Revisi Undang-Undang Nomor 12/1995 tentang Pemasyarakatan (RUU PAS), sejumlah pasal dalam revisi UU Pemasyarakatan tersebut memberikan hak-hak napi, dari remisi hingga cuti bersyarat. Pasal 9 dan 10 yang memberi hak rekreasi dan cuti bersyarat kepada napi. Pasal yang dimaksud mengatur hak narapidana untuk mendapatkan kegiatan rekreasional yang diatur dalam pasal 9 huruf c dan cuti bersyarat yang diatur dalam pasal 10 ayat 1 huruf d. Narapidana yang telah memenuhi persyaratan tertentu tanpa terkecuali juga berhak atas :
1.     remisi;
2.     asimilasi;
3.     cuti mengunjungi atau dikunjungi keluarga;
4.     cuti bersyarat;
5.     cuti menjelang bebas;
6.     pembebasan bersyarat; dan
7.     hak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
            Lalu kemarin sempat ada anggota legislatif yang mengatakan bahwa cuti tersebut bisa digunakan untuk jalan-jalan ke mall. I’m sorry, are u kidding me? Tujuan adanya pidana jika warga Negara melakukan pelanggaran atau kejahatan adalah untuk memberikan efek jera. Saya ulangi UNTUK MEMBERIKAN EFEK JERA. Memang benar, narapidana akan didampingi oleh petugas namun apakah jumlah petugas dilapas sama banyak dengan jumlah narapidana? Bukankah Menkum HAM menyebutkan sudah banyak rutan yang overkapasitas? Selain aneh, mereka yang dipenjara itu bukan sedang bekerja jadi untuk apa diberikan hak cuti? Setelah mereka melakukan kejahatan Negara masih baik dengan menanggung kehidupan mereka selama dipenjara. Menkum HAM menyebutkan biaya makan untuk narapidana dalam sebulan mencapai 1 triliyun (iya, satu triliyun). Sudah diberi makan gratis, lalu diberi hak untuk cuti, dimana lagi efek jeranya?
            Yang keempat dalam RUU KUHP, ancaman ke koruptor diperingan. Selain hukuman minimal turun menjadi 2 tahun, ancaman denda turun dari minimal Rp 200 juta menjadi Rp 10 juta. Pasal 604 RUU KUHP itu berbunyi: Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu Korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Kategori II dan paling banyak Kategori VI.
            Jadi gini wak, kau revisi pasal dan dibuat menjadi lebih ringan untuk orang yang melakukan extraordinary crime ? Uang Negara yang diambil dari rakyat itu digunakan untuk kesejahteraan rakyat bukan untuk memperkaya wakil-wakil rakyat. Saya ulangi lagi BUKAN UNTUK MEMPERKAYA WAKIL-WAKIL RAKYAT.
            Yang kelima Pasal 70 ayat 1 huruf b yang berbunyi "Dengan tetap mempertimbangkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 dan Pasal 54, pidana penjara sedapat mungkin tidak dijatuhkan jika ditemukan keadaan terdakwa berusia di atas 75 (tujuh puluh) tahun,"
            Selain terdakwa yang berusia 75 tahun, RUU KUHP menyarankan hakim tidak menjatuhkan pidana penjara kepada:
1.     terdakwa adalah Anak;
2.     terdakwa baru pertama kali melakukan Tindak Pidana;
3.     kerugian dan penderitaan Korban tidak terlalu besar;
4.     terdakwa telah membayar ganti rugi kepada Korban;
5.    terdakwa tidak menyadari bahwa Tindak Pidana yang dilakukan akan menimbulkan kerugian yang besar;
6.     tindak pidana terjadi karena hasutan yang sangat kuat dari orang lain;
            Lupa kasus mantan Bupati Bangkalan Fuad Amin dihukum di usia 69 tahun karena terlibat korupsi selama 10 tahun lebih. Hasil korupsinya lebih dari Rp 400 miliar. Ia dihukum 13 tahun penjara dan seluruh asetnya dirampas negara. Lalu I Wayan Rubah terlibat korupsi di usia 89 tahun karena menjual lahan tanah hutan rakyat di kawasan Jimbaran, Bali. Ia dihukum 4 bulan penjara. Jadi seberat apapun kesalahan, pelanggaran, dan kejahatan yang dilakukan seseorang apa bila orang tersebut berusia 75 tahun ada baiknya tidak dipenjara? Ini berita baik untuk calon koruptor diluar sana HAHAHAHA
            Saya bangga Indonesia mampu membuat kitab undang-undang sendiri, setelah 1981 Indonesia telah membuat KUHAP. Untuk itu saya mengucapkan terimakasih atas kinerja bapak ibu sekalian. Namun saya meminta dengan sangat untuk mempertimbangkan beberapa pasal yang agak “janggal” tersebut. Memang benar jika ada undang-undang yang dirasa belum tepat bisa mengajukan yudisial review ke Mahkamah Konstitusi. Tapi alangkah baiknya dilakukan peninjauan kembali akan RUU KUHP tersebut. Akhir kata, semoga Indonesia semakin sejahtera. Merdeka!


Minggu, 24 Februari 2019

Maaf

Maaf, karena dulu aku pernah berjuang keras untuk orang lain dengan semua kemampuan dan kemakluman yang aku punya, walau berujung dia pergi tanpa peduli.

iya, dulu juga pernah ada yang memperjuankanku dengan sungguh seolah tak ada yang dia butuh kecuali aku, namun aku tetap acuh. Hingga dia lelah dan akhirnya menjauh.

Dan setelah perjalanan yang cukup panjang dan melelahkan, aku bertemu denganmu. Ditengah jalan lebih tepatnya mungkin.

Setelah bertemu denganmu aku paham, bahwa perjuangan yang keras sekalipun tak akan terasa jika artinya berjuang bersama. Tak perlu memperlakukan seolah dia yang paling kau butuh, cukup kau berikan yang utuh dengan sungguh lambat laun pasti juga akan luluh.

Denganmu pun, aku tak menaruh harap lebih. Aku hanya melihat kesungguhan yang kau punya bukan sekedar untukku, tapi untuk kita. Bukan sekedar menawarkan cinta-cinta yang tak jelas, kau membawa begitu banyak cinta disetiap kata yang kau buktikan dengan usaha tentunya. Kau tak memberiku waktumu secara utuh, tapi kau selalu sempatkan menyapaku diujung telpon ditengah jenuhnya aktivitasmu. Aku hargai itu.

Karena yang aku tau, tak ada satupun manusia yang sibuk setiap waktu. Ini hanya tentang prioritas, diurutan keberapa kau ditaruh? Hanya itu.

Terimakasih sudah kembali, dan bisakah kau tak pergi lagi?

Aku mau cantumkan namamu, jadi bagian dari masa depanku.

Sabtu, 26 Januari 2019

Aku pamit

Setelah semua luka yang kau tinggalkan, kau memutuskan untuk pergi dan berpisah.

Berpisah?
Iya, berpisah. Tak ada lagi kita, kau dan aku berjalan sendiri-sendiri. Menentukan sendiri jalan mana yang akan dilalui, tentang masa lalu yang menghantui? Gunakan sikap masa bodoh yang selalu kau lakukan dulu.

Aku tak marah. Percayalah. Mungkin memang sudah waktunya. Justru yang aku kecewakan kenapa berpisah harus diakhiri dengan amarah? Kenapa?

Bukannya dulu semua diawali dengan bahagia? Tawa? Suka? Tidak, tidak. Beberapa diselingi tangis dan luka. Namun saat semua jalan yang ditempuh bermuara pisah. Kita bisa apa?

Aku tau, bukan hanya aku yang mengupayakan agar kau dan aku tetap satu. Namun percuma juga dipaksakan. Yang kau dan aku takutkan bukan saling kehilangan tapi takut untuk melupakan kenangan.

Kenangan? Masih bisa disebut kenangan bukan?

Bahkan setelah perpisahan ini, aku tak merasa bahagia sedikitpun. Aku hanya lega, karena kita berhenti saling menyakiti. Kecewa? Iya. Namun lebih kecewa pada diri sendiri, karena tidak bisa menahanmu pergi dan tetap disini lebih lama. Terluka? Pasti. Aku harus bangkit sendirian setelah terjatuh dijurang yang kau ciptakan begitu dalam.

Tapi sudahlah, sudah tak penting lagi. Lagi pula setelah kau pergi, mentari masih bersinar terang, udara pagi tetap menyejukkan, suara hujan masih terdengar indah, dan aku masih bisa tersenyum. Tak munafik, memang seperti ada yang hilang, iya bagian dari diriku yang terkait akanmu itu menghilang. Selebihnya, aku baik-baik saja. Aku harus baik-baik saja.

Tidak, aku tak akan menitipkan cinta atau kisah bahagia kita dulu padamu dan kekasih barumu nanti. Nanti dia cemburu lalu pergi. Aku juga tak akan menceritakan perjuanganmu untukku dulu, nanti dia patah hati lalu memilih sendiri.

Terakhir, mari saling memaafkan diri sendiri. Karena aku yakin, setelah kita berpisah menjadi aku dan kau juga semua akan baik-baik saja.

Aku doakan kebahagiaan selalu bersamamu. Aku pamit.

Sabtu, 03 Februari 2018

Adab ziarah kubur

Adab ziarah kubur

  • Hendaknya mengingat tujuan utama berziarah. 
  • Ingatlah selalu hikmah disyari’atkannya ziarah kubur, yakni untuk mengambil pelajaran dan mengingat kematian.
  • Tidak boleh melakukan safar untuk berziarah. 
  • Hal ini berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Janganlah melakukan perjalanan jauh (dalam rangka ibadah, ed) kecuali ke tiga masjid : Masjidil Haram, Masjid Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam (Masjid Nabawi), dan Masjidil Aqsha”[18]
  • Mengucapkan salam ketika masuk kompleks pekuburan. 
  • Dari Buraidah radhiyallahu ‘anhu, dahulu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengajarkan mereka (para shahabat) jika mereka keluar menuju pekuburan agar mengucapkan :

اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ أَهْلَ الدِّيَارِ مِنَ الْمُؤْمِنِيْنَ وَالْمُسْلِمِيْنَ وَإِنَّا إِنْ شَاءَ اللهُ لَلاَحِقُوْنَ نَسْأَلُ اللهَ لَنَا وَلَكُمُ الْعَافِيَةَ

  • Salam keselamatan atas penghuni rumah-rumah (kuburan) dan kaum mu’minin dan muslimin, mudah-mudahan Allah merahmati orang-orang yang terdahulu dari kita dan orang-orang yang belakangan, dan kami Insya Allah akan menyusul kalian, kami memohon kepada Allah keselamatan bagi kami dan bagi kalian”[19]
  • Tidak memakai sandal ketika memasuki pekuburan
  • Hal ini berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Wahai pemakai sandal, celakalah engkau! Lepaskan sandalmu!” Lalu orang tersebut melihat (orang yang meneriakinya). Tatkala ia mengenali (kalau orang itu adalah) Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, ia melepas kedua sandalnya dan melemparnya”[20]
  • Tidak duduk di atas kuburan dan menginjaknya
  • Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata : Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sungguh jika salah seorang dari kalian duduk di atas bara api sehingga membakar bajunya dan menembus kulitnya, itu lebih baik daripada duduk di atas kubur”[21]
  • Mendo’akan mayit jika dia seorang muslim
  • Adapun jika mayit adalah orang kafir, maka tidak boleh mendo’akannya.
  • Boleh mengangkat tangan ketika mendo’akan mayit tetapi tidak boleh menghadap kuburnya ketika mendo’akannya (yang dituntunkan adalah menghadap kiblat)
  • Dan ketika berdo’a, hendaknya tidak menghadap kubur karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang shalat menghadap kuburan. Sedangkan do’a adalah intisari sholat. 
  • Tidak mengucapkan al hujr
  • Telah lewat keterangan dari Imam An Nawawi rahimahullah bahwa al hujr adalah ucapan yang bathil. Syaikh Al Albani rahimahullah mengatakan : “Tidaklah samar lagi bahwa apa yang orang-orang awam lakukan ketika berziarah semisal berdo’a pada mayit, beristighotsah kepadanya, dan meminta sesuatu kepada Allah dengan perantaranya, adalah termasuk al hujr yang paling berat dan ucapan bathil yang paling besar. Maka wajib bagi para ulama untuk menjelaskan kepada mereka tentang hukum Allah dalam hal itu. Dan memahamkan mereka tentang ziarah yang disyari’atkan dan tujuan syar’i dari ziarah tersebut”[23]
  • Diperbolehkan menangis tetapi tidak boleh meratapi mayit

  • Menangis yang wajar diperbolehkan sebagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menangis ketika menziarahi kubur ibu beliau sehingga membuat orang-orang disekitar beliau ikut menangis. Tetapi jika sampai tingkat meratapi mayit, menangis dengan histeris, menampar pipi, merobek kerah, maka hal ini diharamkan.

Rabu, 31 Januari 2018

Calon imamku

Halo, apa kabarmu? Apa yang sedang kamu lakukan? Apakah kita sudah saling mengenal? Atau kau masih disembunyikan Allah?
Entahlah, Dia Yang Maha Tahu
Karena kelak Dialah yang akan mempertemukan dan menyatukan kita dengan cara paling indah, sabarlah

Calon imamku
Aku selalu berharap kamu selalu berada dalam lindunganNya
Seperti dalam doaku, yang meski tak menyebut namamu
Semoga kamu selalu tersenyum bahagia

Calon imamku
Saat ini aku masih belum mapan, pendapatanku mungkin jauh dari kata cukup membantumu memenuhi kebutuhan keluarga kecil kita nantinya
Untuk itulah aku membutuhkanmu, karena aku yakin setengah rezekiku ada dalam doamu

Calon imamku
Jadi, apapun masalah yang akan datang nanti, aku akan ada disampingmu
Ya, mungkin aku tidak bisa membantumu menyelesaikannya
Tapi, aku pastikan bisa menjadi pendengar yang baik. Aku siap begadang mendengar ceritamu! Kalau itu bisa membuatmu kembali tenang

Calon imamku
Kalau anak kita nantinya sedikit cerewet, yang sabar ya! 
Jelas itu menurun dariku, karena menurut orangtuaku waktu aku kecil aku anaknya (sedikit) cerewet
Yang pasti kita akan mendampinginya, berdua tentu saja

Calon imamku
Aku mungkin tidak ahli memasak seperti ibumu, tapi  kalau hanya sekedar pindang, sambal, dan masakan rumahan lainnya serahkan padaku!
Percayakan? Ayoo percayalah, rasanya tak akan seburuk yang kau pikirkan. Aku tak akan membuatmu keracunan haha aku selalu memasak dengan sepenuh hati

Kamu mungkin bukan pecandu kopi, tapi aku tahu hampir semua orang suka kopi. Akan aku usahakan selain senyumku, kopi hangat selalu menyambut pagimu. Jika rasanya kurang pas, atau kurang manis. Kau tahukan harus memandang siapa agar kopinya terasa lebih manis haha

Untukmu calon imamku
Bukan. Yang tadi bukan gombal
Itu hanya sedikit percakapanku dengan Allah

Maaf
Aku sering membicarakan tentangmu
Semoga kita segera dipertemukan

Aku disini selalu bersabar menunggumu, cepatlah datang!

Palembang, 1 Februari 2018
Haq Kida Kancana

Kamis, 20 Juli 2017

SELF REMINDER

Entah kenapa akhir-akhir ini aku begitu mudah melupakan kesalahan orang lain.

Aku gampang sekali memafkan orang lain, tanpa mereka minta.

Ini bukan berarti aku mudah untuk disakiti, lemah, tidak berdaya atau semacamnya. Tidak, mudah-mudahan aku tidak seperti itu.

Terkadang aku hanya kasihan pada diriku sendiri, terlalu pusing memikirkan kesalahan orang lain. Namun kesalahanku sendiri?

Mungkin aku banyak kecewa pada orang lain, tapi pernahkah terbersit berapa banyak orang yang aku kecewakan?

Mungkin juga aku banyak disakiti oleh orang lain, tapi pernahkah aku merasa berapa banyak orang yang telah aku sakiti?

Mungkin pula aku marah karena tingkah ataupun ucapan orang lain, tapi pernahkah aku terpikir berapa banyak orang yang marah karena tingkah ataupun ucapanku?

Yang pasti jumlahnya tak terhitung, saking banyaknya aku telah mengecewakan, menyakiti, dan bahkan sampai membuat marah orang lain. Sebagian dari mereka memilih tidak menyampaikan itu semua mungkin karena mereka memilih memaafkanku. Tanpa aku sadari kesalahan-kesalahan tersebut aku lakukan (mungkin) berulang kali. Untuk hal itu aku ucapkan maaf dan terimakasih pada kalian.

Lagi pula, aku tidak ingin membebani hati dan pikiranku dengan kesalahan yang orang lain lakukan, sementara kesalahanku sendiri terabaikan.

Sebetulnya aku malu, aku malu pada Allah. Aku hanyalah seorang pendosa dan seorang hamba yang tak tahu diri, yang selalu mengingat dan memikirkan kesalahan orang lain. Aku malu sekali. Berulang kali aku lalai akan perintah-Nya, mengabaikan semua larangan-Nya namun tetap aku lakukan secara sadar (astaghfirullah). Pertanyaannya? Apakah Allah kecewa padaku? Apakah Allah marah padaku? Sampai saat ini yang aku rasakan Allah begitu baik padaku, menegurku selalu dengan cara indah yang luar biasa.

Dan teruntuk kalian semua, dimanapun kalian, aku meminta maaf untuk segala kesalahan yang pernah aku lakukan baik itu yang aku lakukan dengan sadar (astaghfirullah) maupun yang tidak aku sadari. Aku meminta maaf. Maafkan aku yang telah mengecewakan, menyakiti, atau bahkan membuat kalian marah. Karena aku hanyalah manusia. Iya, sama seperti kalian. Manusia biasa. Aku bukan malaikat yang selalu benar, pun aku bukan setan yang selalu salah. Kita ini manusia, bisa benar dan bisa salah. Maka dari itu kita dianjurkan untuk saling mengingatkan bukan saling menyalahkan.

Palembang, 20 Juli 2017

Haq Kida Kancana

Senin, 17 Juli 2017

Berpakaian sama

Rasanya berbeda sekali.

Dulu aku selalu kesal bahkan jengkel sekali saat seseorang yang berpakaian sama denganku. Memakai sesuatu yang aku pakai.

Namun setelah semua proses ini, aku merasakan sesuatu yang berbeda. Tak biasanya begini. Aku bahagia sekali melihat orang lain berpakaian sama denganku. Pakaian yang menutupi aurat. Yang insyaa Allah menjaga dari segala fitnah. Sungguh bahagia, sampai terharu rasanya ^^

Sungguh islam mengajarkan kebahagian dengan segala kesederhanaan.

RUU KUHP (?)

         Selamat malam, perkenalkan saya Haqkida Kancana. Belakangan ini begitu banyak aksi menolak disahkan RUU KUHP (Kitab Und...